Jakarta, restorasihukum.com – Seperti di beritakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dimana permendag ini berisi tentang larangan minimarket dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen, seperti shandy, bir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal daerah
Terkait peraturan tersebut sejumlah Minimarket Alfamart responsif terhadap regulasi Permendag No.6/2015 yakni larangan menjual minuman beralkohol (minol) terhitung 16 April 2015.
Seperti yang di katakan Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman bahwasejak awal April ini penarikan minuman berlakohol di toko Alfamart sudah dilakukan secara bertahap secara nasional.
“Terhitung sejak regulasi itu dikeluarkan pada Bulan Januari 2015, perusahaan sudah melakukan stop order ke semua supplier minuman beralkohol. Jadi selama tiga bulan hingga regulasi berlaku efektif, penjualan di toko hanya untuk menghabiskan stok,”pungkasnya. (abk)








