DPRD Jember Proses Pemberhentian Sukarso

0
197

Jember, restorasihukum.com – Sebelumnya di ketahui Sukarso divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah tindak pidana korupsi ADD di Desa Arjasa pada tahun 2012, sehingga harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

     Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Jember memproses pemberhentian Sukarso, legislator yang menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

      Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi,mengatakan, “Berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kami mengirimkan SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian anggota dewan ke KPU Jember hari ini”.

      “KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi terkait dengan pengganti Sukarso di DPRD Jember,” imbuh Ayub.

      Masih kata Ayub, setelah penyelenggara pemilu menetapkan pengganti Sukarso, DPRD Jember akan mengusulkan pelantikan pengganti Sukarso yang dilakukan Gubernur Jatim melalui Bupati Jember MZA Djalal.

      Ayub berharab mudah-mudahan KPU segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) legislator PPP itu, sehingga bisa dilantik pengganti Sukarso sesuai dengan mekanisme yang ada.

      Sementara terkait PAW Sukarso, Ketua KPU Jember, Ahmad Anis, mengatakan pihaknya belum bisa memproses PAW Sukarso karena belum menerima surat dari rekomendasi DPRD Jember.

      Dalam hal ini Anis mengatakan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, pihaknya sangat berhati-hati untuk menentukan sikap dalam melakukan PAW anggota dewan yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Gubernur Jatim tersebut.

      Ketika di tanya siapa yang menjadi Sukarso, ia enggan menyebut nama pengganti Sukarso karena pihaknya masih belum membuka data daftar calon legislatif tetap (DCT) yang menjadi acuan dalam proses PAW.(yd)

   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here