Malang, restorasihukum.com – Terkait dugaan pelanggaran kelas jalan yang dilakukan oleh PT Etika saat aktivitas pengurukan di proyek yang ada di jalan Yos Sudarso Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang sempat dilaporkan ke Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana beberapa waktu yang lalu tidak ada respon atas kegiatan tersebut dan tentunya masyarakat berharap pihak dari Polda Jawa Timur dapat bertindak, itu di karenakan akibat dari aktivitas truk tronton yang lalu lalang bisa membahayakan pengguna jalan serta dapat merusak jalan hingga banyak jalan yang berlubang.
Menurut keterangan warga setempat menyampaikan jika semenjak adanya kegiatan tersebut rumahnya seperti terkena gempa saat truk tronton melintas dengan muatan yang diduga kuat melebihi kapasitas dan dikhawatirkan rumahnya akan roboh jika terus menerus dilalui truk tronton tersebut. ” Waduh mas, ya jelas sangat berdampak kalau adanya truk tronton dari PT Etika itu beraktivitas dengan muatan yang diduga melebihi ukuran mas, kalau pas lewat saja rumah seperti terkena gempa, nah khawatirnya kalau terus terusan bisa roboh rumah saya.” Tegasnya. 
Anehnya saat tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan kepada Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana terkesan diam dan tidak memberikan respon positif terkait laporan informasi tersebut.
Baca juga berita terkait :
Proyek Urukan Bedali Lawang Dilaporkan Ke Polres Malang
Yang lebih ironisnya Penanggung jawab proyek dari PT Etika ” Philip” justru blokir nomer telepon tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com yang mau konfirmasi.
Di ketahui proyek tersebut sudah pernah dilaporkan oleh redaksi media restorasihukum.com sejak tahun 2023 lalu dan sempat berhenti 1 tahunan namun saat ini operasi lagi dan Kapolres yang sama saat itu pejabatnya.
Baca juga berita terkait :
Proyek Urukan Di Bedali, Lawang Dilaporkan Ke Polres Malang
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto dapat bertindak tegas kepada Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana agar bisa menghentikan aktivitas tersebut dan segera memberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang ada. (Red/hr)















