Proyek Urukan Bedali Lawang Dilaporkan Ke Polres Malang

0
361

Malang, restorasihukum.com  – Proyek urukan yang sempat viral di beberapa media online karena menggunakan tanah uruk dari tambang Liar (tanpa izin) dari pantauan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com kini merubah strategi dengan menghentikan dump truk kecil untuk aktivitas pengurukan dan saat ini menggunakan dump truk tronton kapasitas 28 kubik yang diperkirakan muatan 40 sampai 50 ton.

Dari pantauan tim ungkap fakta yuridis dalam waktu kurang dari 30 menit lebih dari 10 dump truk tronton bertuliskan PT Etika melintas penuh dengan muatan yang diduga melanggar kelas jalan dan sangat berpotensi merusak jalan dan mengakibatkan dampak lalulintas dan juga lingkungan.

Menurut keterangan warga akibat aktivitas dump truk tronton yang lalulalang didalam rumah terasa bergetar dan di hawatirkan bisa retak rumahnya jika terus menerus dilalui truk tronton tersebut. ” waduh mas kalau truk tronton itu lewat depan rumah saya rasanya horek (bergetar) mas, kalau terus menerus bisa retak dan kemungkinan bisa roboh rumah saya mas.” Ungkapnya.

Saat ditanya sejak kapan aktivitas tersebut dan apa yang diinginkan dia menjawab sejak hari senin 29 april 2024. ” Sejak hari senin kemarin mas, saya berharap ada ketegasan dari polisi untuk menindak atau menghentikan kegiatan tersebut mas.” Tuturnya.

Saat dikonfirmasi Erlan selaku sekretaris dinas perhubungan Kabupaten Malang oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com senin 29 april 2024 menyampaikan yang berwenang menertibkan kegiatan tersebut dari pihak kepolisian.” Untuk yang berwenang menertibkan adalah kepolisian. ” Pungkasnya melalui pesan  singkat whassapp.

Saat di konfirmasi Philips selaku Penanggung jawab kegiatan dari PT Etika tidak memberikan sepatah kata kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com hingga berita ini diterbitkan.

Dengan adanya temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba memberikan laporan informasi kepada Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana dan juga Kapolsek Lawang Kompol Warta agar segera ditindak tegas dan diterbitkan sesuai peraturan perundang undangan. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here