DIDUGA PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI MARBOL MARAK DI PASAR BANGIL PASURUAN

0
8

PASURUAN, restorasihukum.com – Peredaran rokok ilegal diduga masih bebas berkeliaran di `Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan`. Berdasarkan bukti foto dan informasi yang diterima redaksi, sebuah toko besar di dalam pasar diduga menjual rokok merek `Marbol Filter Black` tanpa pita cukai resmi.

Informasi ini disampaikan oleh narasumber yang enggan disebut namanya. Lokasi toko berada `di dalam Pasar Bangil, tepat di belakang lapak penjual bunga`.

“Tokonya besar. Pemiliknya namanya `Latifa`,” ujar narasumber, Minggu 10 Agustus 2026.

Barang Bukti: 2 Bungkus Marlbol
Dalam foto yang diterima, tampak 2 bungkus rokok `Marbol Filter Black isi 20` dengan kemasan warna merah. Namun kejelasan pita cukai pada kemasan tidak terlihat.

Sesuai aturan, setiap rokok yang beredar di Indonesia wajib dilekati `pita cukai` sebagai bukti sudah membayar cukai ke negara. Jika tidak ada, maka termasuk barang kena cukai ilegal.

“Kalau dijual murah di bawah harga pasar, 99% itu rokok ilegal. Negara rugi cukai, PPN, sama Pajak Rokok,” jelas pengamat cukai.

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara
Perbuatan ini jelas melanggar `UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54`.
Setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara `paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun` serta `denda 2 sampai 10 kali nilai cukai`.

Kerugian negara akibat rokok ilegal sangat besar. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang seharusnya untuk `BPJS, pembangunan jalan, dan RS` jadi berkurang.

Desak Bea Cukai & Polres Sidak
Kami mendesak `KPPBC Tipe Madya Pabean B Malang` dan `Polres Pasuruan` untuk segera melakukan sidak ke lokasi.

Dalam percakapan juga disebut adanya distribusi ke wilayah `Pendet`, yang mengindikasikan jaringan peredarannya lebih luas.

“Jangan sampai pasar tradisional jadi sarang peredaran barang ilegal. Ini merusak UMKM yang taat bayar pajak,” tegas narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik toko “Latifa” belum berhasil dikonfirmasi.

*Reporter*: [rd]
*Editor*: Redaksi https://restorasihukum.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here