Alasan Wihara dan Takut Longsor, Galian C Ilegal di Boro Selorejo Blitar Diduga Dibekingi Satpol PP?

0
4

BLITAR, restorasihukum.com – Jawaban ngeles dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar terkait tambang Galian C ilegal di Dusun Boro, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, memicu kecurigaan publik.

Dalam surat resmi Nomor B/330/1309/14.2.1.1/2026 tanggal 24 September 2026 yang ditandatangani Kasatpol PP Achmad Cholik, Satpol PP berdalih bahwa galian tersebut adalah tanah pribadi pengurus wihara untuk mencegah longsor dan untuk nguruk Wihara Budha Sasana Jaya, sehingga tidak dikomersilkan dan tidak perlu izin.

Pernyataan ini langsung dibantah pakar hukum pertambangan.

“Alasan tanah pribadi dan tidak dikomersilkan itu akal-akalan. Aturannya jelas, setiap penambangan batuan menggunakan alat berat di atas 500 kubik wajib SIPB dan wajib UKL-UPL, apapun alasannya. Kalau tidak, itu tambang ilegal,” tegas Rudik Hartono, Pimpinan Restorasi Hukum.

Lebih janggal lagi, Satpol PP Blitar mengaku hanya melakukan penggalian informasi di kantor Kecamatan Selorejo pada 23 September 2026, bukan sidak langsung ke lokasi tambang untuk mengukur volume galian.

Satpol PP juga melempar tanggung jawab ke Provinsi Jatim dengan dalih Perpres 55/2022.

“Kalau semua tambang ilegal di kabupaten dilempar ke provinsi, bubarkan saja Satpol PP Kabupaten. Tugas Satpol PP kan penegakan Perda, harusnya tetap ditertibkan dulu sambil koordinasi ke ESDM Provinsi,” tambahnya.

Restorasi Hukum akan melaporkan aktivitas galian di Boro ini ke *Dinas ESDM Provinsi Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim* karena diduga kuat telah terjadi *penambangan tanpa SIPB sebagaimana Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.*

*[TIM RESTORASI HUKUM – BLITAR]*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here