Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat sidang paripurna III dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Pasuruan Atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun 2026, Rabu (30/09/2026) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh wakil bupati Pasuruan Shobih Asrori, jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sekda, asisten, staf ahli, OPD, kepala Dinas, camat dan segenap insan pers.
Sebelum sidang paripurna di laksanakan, DPRD Kabupaten Pasuruan melalui sekwan membacakan surat masuk perihal ijin tidak bisa hadirnya Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, dikarenakan ada kegiatan ke jakarta.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam sambutanya menyampaikan bahwa, pada rapat kedua yang di gelar Selasa kemarin, para fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda non APBD tahun 2026 yg telah di sampaikan oleh Bupati Pasuruan.
“Hari ini kita akan mendengarkan Jawaban Atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun 2026 yang telah di sampaikan oleh Bupati Pasuruan pada sidang paripurna kedua,”tuturnya sembari membuka sidang paripurna ke III.
Dalam sambutannya wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi -fraksi tentang lima raperda non APBD tahun 2026 yang di usulkan Pemkab Pasuruan.
“Mewakili Bupati Shobih sampaikan jawaban dari para Jubir fraksi-fraksi atas atas pemandangan terhadap Raperda non APBD tahun 2026 terkait 5 usulan tentang
Raperda tentang kerjasama daerah, Raperda tentang perubahan ke empat atas perda no.6 tahun 2015 tentang pemdes, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang penyertaan modal, dan Ranperda tentang pencabutan perda no 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan migas,” jelasnya.
Demikianlah jawaban kami terhadap pemandangan umum fraksi -fraksi DPRD atas Raperda dari bupati Pasuruan.
“Semoga saran pertanyaan himbauan yg di dapat dukungan dari seluruh fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan ygwhih mendalam dan insentif di tingkat pembahasan selanjutnya guna penyempurnaan Raperda yg kami sampaikan,” tutupnya.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akan dibahas oleh Pansun DPRD Kabupaten Pasuruan secara intern. (Sy)












