Kades Kalisat Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

0
382

Jember, restorasihukum.com – Terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2013-2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, kini menetapkan Kepala Desa Kalisat Lukman Hidayat sebagai tersangka.

     Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Kalisat terkait dugaan penyimpangan dana yang diduga dilakukan kepala desa yang baru terpilih dua tahun yang lalu.

     Seperti yang di katakan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Hambaliyanto, bahwa “Kami sudah tetapkan Kades Kalisat sebagai tersangka untuk empat kasus sekaligus yakni kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), dana honor Ketua RT/RW, penyelewengan pengelolaan aset desa, dan dana bagi Pasar Kalisat”.

      Selain itu penyidik Kejari Jember juga sudah memanggil Lukman Hidayat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam keempat kasus pengelolaan anggaran tersebut.

      “Penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan Kades Kalisat berinisial LH sebagai tersangka keempat kasus itu dan  masih menghitung total anggaran yang diduga diselewengkan kepala desa Kalisat itu dan berapa kerugian negara akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan itu,” paparnya.

      Tersangka kasus korupsi ADD, dana honor Ketua RT/RW, penyelewenangan pengelolaan aset desa, dan dana bagi Pasar Kalisat itu, menurut Hambaliyanto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Menurut informasi bukan hanya Kepala Desa Kalisat yang menjadi tersangka dugaan korupsi ADD, bahkan sejumlah kades di Jember juga dilaporkan warganya karena tidak dapat mengelola keuangan dana desa tersebut. (yd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here