Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong sinergi yang kuat antara DPRD dan kepala daerah dalam pelaksanaan fungsi anggaran untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja Teknis I ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) Tahun 2025, yang digelar secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, pada Senin (28/7/2025). Tema yang diangkat adalah “Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.”
Menurut Maurits, DPRD memiliki peran kunci sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pembentukan Perda dan penyusunan APBD.
“Perda APBD hanya bisa disahkan jika disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Karena itu, DPRD memegang posisi strategis dalam siklus anggaran daerah,” jelasnya.
Maurits mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana kepala daerah memiliki kewajiban menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD dan pertanggungjawabannya ke DPRD. Sementara itu, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan APBD seharusnya dilakukan dengan prinsip keuangan rumah tangga yang sehat, yakni pendapatan daerah harus lebih tinggi dari pengeluaran. Ia mengimbau agar DPRD tidak menyetujui anggaran belanja yang tidak selaras dengan program prioritas pembangunan.
“APBD harus benar-benar dirancang dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan pendapatan dan belanja harus sesuai aturan dan dilakukan secara efisien,” tegas Maurits. (Red)












