Ambon,restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Maluku untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Imbauan ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi bertema “Strategi dan Sinergi dalam Era Baru Pengelolaan PAD” yang digelar di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (13/8/2025).
Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota se-Maluku ini juga berlangsung secara hybrid, membuka ruang diskusi tentang tantangan dan peluang peningkatan PAD di era otonomi daerah.
Dalam pemaparannya, Maurits mengungkapkan bahwa PAD Provinsi Maluku baru menyentuh angka 26,88 persen. Artinya, sekitar 73 persen anggaran daerah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Sumber :
“Ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah masih lemah. Kita perlu dorong agar kontribusi PAD meningkat, sehingga daerah tidak terlalu bergantung pada pusat,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh Pemda untuk memperkuat PAD. Di antaranya, memberikan kemudahan perizinan usaha, mempercepat belanja daerah agar roda ekonomi lokal bergerak, dan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan.
“Peningkatan PAD harus diawali dari regulasi yang kuat, komitmen bersama, dan koordinasi yang solid. Selain itu, Pemda juga perlu investasi pada SDM berbasis digital dan terus melakukan sosialisasi kebijakan ke masyarakat,” jelasnya.
Maurits menekankan bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan tanpa integritas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Ia pun mendorong agar pemerintah daerah aktif menggandeng DPRD, Forkopimda, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam memperkuat ekosistem fiskal daerah. (Red)












