Jakarta,restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus mendatang. Acara ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”, dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap.”
Rakornas menjadi ajang konsolidasi nasional dalam menyamakan persepsi soal penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, mendukung iklim investasi, dan mempercepat realisasi program strategis nasional.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada kemudahan investasi. Menurutnya, perlambatan investasi di kuartal pertama 2025—sebagaimana dicatat Kementerian Investasi/BKPM—menjadi sinyal perlunya reformasi regulasi di daerah.
Sumber :restorasihukum.com
“Produk hukum daerah adalah instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Regulasi yang jelas dan sinkron bisa menarik lebih banyak investor ke daerah,” ujar Akmal dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Rakornas tahun ini akan dihadiri oleh kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, hingga organisasi masyarakat. Agenda mencakup apel bersama, penandatanganan kesepakatan antara Mendagri dan Menteri Hukum terkait harmonisasi regulasi daerah, diskusi panel, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan UMKM Expo 2025. (Red)













