Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait pembelian dan investasi energi imbas kebijakan tarif resiprokal, berpotensi menimbulkan risiko korupsi dan ketidakpastian hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, hingga saat ini rencana pembelian dan investasi energi tersebut masih mengacu pada pernyataan bersama (joint statement) tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Setyo dalam rapat koordinasi.
Setyo menyebutkan, hingga kini belum terdapat perencanaan penugasan yang komprehensif, termasuk kejelasan skema tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS. Pernyataan tersebut disampaikan seiring hasil kajian KPK terkait kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) dalam pembelian dan investasi energi di bawah skema perdagangan resiprokal kedua negara.
Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan korupsi sekaligus pemetaan potensi risiko sejak tahap perencanaan kebijakan. Hal ini menjadi krusial mengingat pemerintah berencana membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, seperti gas alam cair (LNG) dan minyak mentah.
Selain itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden (perpres) yang tengah disiapkan pemerintah. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menilai pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha.
“Kondisi ini berisiko mematikan persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan terhadap kolusi harga,” ujar Herda.
KPK juga menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS belum terukur secara jelas. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam pernyataan bersama dinilai perlu disertai kriteria capaian yang terukur, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.
Selain itu, rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan juga mendapat sorotan. KPK menilai, tanpa kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal, Satgas berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi.
KPK turut mencermati ketentuan spesifikasi produk serta mekanisme subsidi dalam rancangan perpres yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, KPK mendorong adanya kajian komprehensif berbasis analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis).
Atas berbagai temuan tersebut, KPK menekankan pentingnya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, kejelasan penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi dalam kerja sama RI–AS.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025 menyatakan Indonesia sepakat melakukan belanja energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing. Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menegaskan bahwa Indonesia masih membutuhkan impor energi dan komoditas pangan tertentu, sementara pembelian pesawat Boeing direncanakan untuk memperkuat Garuda Indonesia.
Pada awal 2026, pemerintah Indonesia menyatakan tengah memprioritaskan penyelesaian pembahasan perjanjian dagang dan negosiasi tarif dengan AS. Penyusunan detail dan pengecekan akhir dokumen perjanjian dijadwalkan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 di Washington D.C., Amerika Serikat.(Red)













