Malang, restorasihukum.com – Tower seluler tak berizin alias bodong di jalan Lembang, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur akhirnya dibongkar oleh pemiliknya sendiri, PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).
Diketahui, pembangunan tower seluler di Jalan Lembang memang sempat diprotes warga setempat. Warga merasa ditipu karena awalnya izin pendirian tower itu hanya untuk pembangunan lampu taman. Tetapi, setelah berdiri, ternyata bangunan tower setinggi 21 meter. Warga khawatir bangunan tower itu roboh dan menimpa rumah penduduk.
Kepala Satpol PP Kota Malang Agoes Edy Proetanto, mengatakan,”Sudah dibongkar oleh pemiliknya sendiri (PT IBS), Selasa (24/3/2015) malam. Kami juga sudah cek ke lokasi, bangunan towernya sudah tidak ada”.
Edy menambahkan bahwa, memang merekomendasi agar bangunan tower seluler di jalan Lembang agar dibongkar. Sebab, lokasi pembangunan tower tidak seseuai. Tower tersebut didirikan di ruang milik jalan yang berdekatan dengan taman lingkungan setempat.
Warga juga memprotes pembangunan tower di lokasi tersebut, karena tower dianggap membahayakan warga. “Kami juga sudah menyegel serta memutus aliran listrik di tower itu,”jelas Edy.
Tempat terpisah Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal menyatakan pembongkaran tower tersebut atas inisiatif PT IBS. Tower seluler yang dibongkar itu memang sudah beberapa minggu disegel oleh Satpol PP. Menurutnya, pembangunan tower seluler di Jl Lembang memang tidak sesuai zona yang sudah ditetapkan pemerintah.(rf)











