Trenggalek restorasihukumcom – Pasca penetapan Sukono menjadi tersangka kasus akuisisi BPR Prima Sejahtera (yang berganti nama BPR Bangkit Prima Sejahtera) membentuk babak baru penyidikan dugaan korupsi bank daerah tersebut.
Sebelum Sukono, dua oknum pejabat daerah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Asisten I Bupati Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri yang kini mendekam di Lapas klas satu trenggalek, serta mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, Gatot Purwanto di Lapas Porong Sidoarjo.
Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2006 sebesar Rp 1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp 1,87 miliar atau total sebesar Rp 2,3 miliar itu terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat.
Sukono ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni 2014 ketika dia menjabat sebagai bendahara dalam proyek akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Sejahtera (BPR PS) Durenan senilai Rp 2,3 miliar tahun 2006 yang lalu.
“Memang, saat peristiwa dugaan pidana korupsi itu terjadi, politisi senior Partai Golkar itu masih aktif sebagai anggota DPRD Trenggalek. Namun penetapan tersangka saat itu tidak diikuti langkah penahanan oleh jaksa penyidik, karena dinilai cukup kooperatif,” ujar Adri selaku jaksa kasi pidsus Kajari Trenggalek.
Setelah dilakukan beberapa kali persidangan, Kuat dugaan tersangka akan bertambah dan menyatut beberapa mantan anggota DPRD masa itu, bahkan ada juga beberapa anggota DPRD yang masih aktif dengan inisial HL, DI serta calon bupati inisial Kl yang sudah dipanggil dalam sidang untuk dijadikan saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim mencecar beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Gatot dan Sadiran selaku saksi tindak pidana korupsi tersebut yaitu mengenai pembuktian pada fakta persidangan akan keterlibatan anggota DPRD Trenggalek yang masih aktif yaitu DI dan HL.Juga turut serta beberapa anggota dari para Fraksinya. (rd)





