Gresik, restorasihukum.com – Gara-gara ada warga yang dimakamkan di areal perumahan, pengembang Perumahan Patria Bambe Driyorejo, tega memejahijaukan 7 penghuni perumahan. Sebelumnya, penghuni perumahan telah meminta fasilitas pada pengembang, tapi belum ditanggapi.
Pengacara warga, Mohammad Salim, mengatakan, kurangnya fasilitas umum diantaranya areal pemakaman, membuat warga yang tinggal di perumahan tersebut kesulitan untuk memakamkan warga perumahan yang meninggal. ApalagiĀ warga perumahan tidak berdasarkan peraturan desa setempat, warga perumahan tidak diizinkan untuk dimakamkan di makam desa.
Sehingga ketika pada November yang lalu ada salah satu warga yang meninggal, warga Perumahan Patria mengubur jenazah penghuni perumahan di areal kosong yang ada di perumahan.
“Tapi buntutnya, 3 warga perumahan dituntut oleh pengembang ke pengadilan, saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik,” Ujar Muhammad Salim.
Dari 7 warga, 2 diataranya merupakan anggota TNI AL yang menghuni di perumaahan tersebut, yang turut diperkareakan oleh pengembang.
Putu Gede Hariadi, Ketua Majlis Hakim, akan melakukan sidang di lokasi pada jumat depan untuk memastikan perkara yang menimpa warga, hanya gara-gara makam. (yos)







