Terkesan Kebal Hukum, Buang Limbah Sembarangan PT Jebekoko Tak Ditindak

0
182

Gresik, restoraaihukum.com – Terkesan kebal hukum, meskipun sudah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melalui Kabid P2 Bapak Baktiar, namun sampai berita ini diturunkan belum juga ada tindakan nyata hingga membuat jera pihak PT Jebekoko yang berada di kawasan indistri Maspion ini.

         Saat dikonfirmasi akan tindak lanjut laporan informasi yang diberikan media ini pada Baktiar, pihaknya menyampaikan masih belum menemukan bukti yang kuat untuk menindak perusahaan, sedangkan bukti pendukung berupa video sudah diberikan bahkan beberapa bukti akan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jebekoko juga sudah disampaikan secara lisan pada DLH secara gamblang.

         Kuat dugaan pihak DLH tidak bekerja dengan benar dan terkesan sudah terima imbalan, sehingga saat ada laporan pihaknya tidak bisa menindak dengan tegas akan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jebekoko. Fungsi kontrol per semester dianggap tidak pernah dilakukan, meski pihaknya menyampaikan sudah berjalan namun kenapa tidak ada tindakan yang dilakukan serta kejelasan pelanggaran tidak diketahui oleh pihak DLH.

        Diharapkan setelah adanya pemberitaan ini DLH bisa bertindak dengan tegas akan pelanggaran yang dilakukan oleh penghasil limbah PT Jebekoko, sehingga pengawasan yang dilakukan ada hasilnya, bukan menerima suatu imbalan sehingga membuat peraturan pemerintah (pp) 101 tahun 2014 jadi tumpul dan tidak lagi berlaku bagi perusahaan yang sudah membayar upeti.

         Jika memang sudah ditemukan adanya pelanggaran DLH bisa langsung melaporkan pada polres setempat untuk proses hukumnya, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang bisa melakukan pelanggaran hukum tanpa adanya tidakan dari aparat penegak hukum. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here