Polisi Grebek Rumah Pengedar Pil Koplo

0
154

Pasuruan, restorasihukum.com – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, yang diduga dihuni oleh komplotan pengedar pil koplo.

Selain sebagai lokasi peredaran pil koplo, rumah tersebut juga menjadi lokasi kumpul kebo. Saat digerebek, lima orang dengan berada dalam satu kamar.

Lima orang yang ditangkap tersebut yakni Eko (35), pemilik rumah, Udin warga desa setempat, Nadia, Silvie, Sundari yang semuanya warga Surabaya. Mereka kemudian dikeler ke Mapolsek Nguling.

Kapolsek Nguling, AKP Jaenuri, Senin, mengatakan, “Ada lima orang yang diamankan. Mereka merupakan pengedar besar yang menyuplai pil koplo di wilayah timur Pasuruan”.

Polisi juga berhasil mengamankan ratusan pil jenis trihek dan dextro siap edar dalam penggerebekan yang dilakukan tersebut. “Awalnya mereka mengelak kalau menjual pil, tapi petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” jelas Jaenuri.

Sementara itu penanggerebekan tersebut dilakukan, Jaenuri menjelaskan ini berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas yang ada di rumah itu.

Dan kini lima orang pelaku tersebut terancam undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(syd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here