Blitar, restorasihukum.com – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Polres Blitar resmi ditahan. Keduanya diketahui sebagai MH, Camat Kanigoro dan ss, seorang Kasi.
Menanggapi hal ini Bupati Blitar Rijanto mengatakan jika pihaknya menghormati proses hukum terhadap keduanya. Ia juga berharap kedua oknum ini memberi keterangan yang benar terkait kasus yang membelit keduanya.
“Kami tidak tahu kejadianya seperti apa. Namun kita menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduka tak bersalah. Dan harapan kami, keduanya memberi keterangan yang sebenar-benarnya pada polisi,” ungkap Rijanto, Rabu (24/10/2018).
Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan, kedua oknum tersebut sudah ditahan. namun, saat ini polisi belum memeriksa aliran-aliran dana yang lain, karna polisi masih fokus kepada pelaku yang terjaring OTT.
“Ini kan tertangkap tangan. Jadi kita fokus ke pelaku-pelaku yang terjaring OTT. Kita belum memeriksa aliran-aliran dana yang lain. Kita tidak bicara kemungkinan, kita bicara fakta bahwa saat OTT uang itu ada di tangan kedua tersangka,” ungkap Anis.
Menurut dia, hingga kini pihaknya juga tidak menerima laporan adanya korban lain. Namun, ia meminta pada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila merasa menjadi korban pungli.
“Secara resmi belum ada yang melapor. Kalau memang ada yang merasa dirugikan atas kasus yang sama oleh keduanya, ya silahkan melapor ke kita,” imbuh Anis.
Sebelumnya dua oknum camat dan seorang Kasi di Kecamatan Kanigoro diamankan dalam OTT di Kantor Kecamatan Kanigoro Kamis (18/10/2018). Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.
OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung tengah mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah, sebesar Rp 15 juta. (ina/dur/red)






