Surabaya, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Senin (30/03/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi ini beragenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk mengungkap fakta hukum atas kasus yang menjerat terdakwa Mochamad Basyori.
Jaksa Penuntut Umum M Mosleh Rahman menghadirkan saksi pertama, Misnati, ibu kandung korban Perizada Eilga Artemesia. Dalam kesaksiannya, ia menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan cerita terakhir sang anak sebelum meninggal dunia, yang disampaikan dengan penuh emosi.
Selain itu, keterangan ahli juga dihadirkan dari Djoni Djunaidi yang menjelaskan kondisi medis korban sejak pertama kali dirawat di RSUD Dr Soetomo hingga upaya penanganan intensif. Penjelasan ini dinilai penting untuk mengaitkan tindakan kekerasan dengan penyebab kematian korban secara medis.
Majelis hakim turut mendalami peran saksi Nurul Huda terkait penggunaan sepeda motor yang dipakai dalam aksi kejahatan serta dugaan penjualan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
Dalam persidangan, hakim juga menyoroti status sepeda motor sebagai barang bukti yang diketahui masih berada dalam penguasaan saksi. Hakim Edi memberikan peringatan keras agar kendaraan tersebut tidak dipindahtangankan karena diduga terkait dengan persekongkolan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 12 hingga 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Kasus ini menjadi perhatian publik di Surabaya sebagai peringatan atas meningkatnya kejahatan jalanan serta pentingnya penegakan hukum yang tegas.(Red)













