Petani Kediri di Palak Wakapolda Jatim Gadungan Rp 15 Juta

0
174

Surabaya, restorasihukum.com – Hariyono (33) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan Heri Purnomo (37) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gurah.

Dua pria tersebut ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang dalam seleksi anggota Polri tanpa harus mengikuti tes. “Mereka juga mengaku sebagai Wakapolda dan kanit di Polda Jatim anggota Mabes Polri,” ujar Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto, Rabu (20/02/2019).

Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa borgol serta dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira.

Pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta kepada korban yang menginginkan anaknya menjadi polisi. Korban yang sehari hari bekerja sebagai petani dan servis elektronik ini mengaku keberatan karena tidak mempunyai uang sebesar yang diminta pelaku.

Mereka kemudian melakukan negosiasi. Pelaku kemudian meminta Rp 25 juta, namun korban masih keberatan. Akhirnya pelaku meminta uang berapapun yang dimiliki oleh korban. “Korban kemudian menyerahkan uang Rp 15 juta serta dokumen lain sebagai kelengkapan persyaratan,” ujarnya.

Kedua pelaku menjanjikan anak korban akan dilantik pada 31 Januari lalu. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, anak korban tidak juga dilantik. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkannya ke polisi. “Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here