JAM-Intel: Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

0
87

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani memaparkan strategi sinergis dalam mendukung pembangunan pedesaan melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dalam rapat koordinasi nasional yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, di Aula Lantai 10, Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran program JAGA DESA di Kabupaten Tangerang pada 28 April 2025. Program ini kini telah diterapkan di seluruh 246 desa di wilayah tersebut, dan disiapkan sebagai model percontohan nasional dalam penguatan tata kelola desa berbasis hukum.

Dalam pemaparannya, JAM-Intel menegaskan bahwa JAGA DESA merupakan upaya nyata Kejaksaan RI untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa, memperkuat tata kelola keuangan, serta mencegah dan menangani potensi pelanggaran hukum secara lebih humanis dan proporsional.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kejaksaan ingin hadir sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa, melalui pendekatan yang edukatif, preventif, dan sinergis,” ujar Reda.

Pokok-pokok Strategi JAGA DESA:

  1. Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa
    Memberikan asistensi agar pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran dan akuntabel.
  2. Edukasi dan Peningkatan Kesadaran Hukum
    Membangun budaya hukum melalui penyuluhan yang berkelanjutan di tingkat desa.
  3. Pencegahan Permasalahan Hukum Secara Preventif
    Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pendekatan restoratif, dengan mempertimbangkan niat jahat (mens rea) sebagai indikator utama dalam penindakan hukum.
  4. Pengawasan Aset dan Tata Kelola
    Kejaksaan bekerja sama dengan pemda untuk memastikan tata kelola aset desa tidak tumpang tindih dengan sistem yang sudah ada.

Sebagai bagian dari inovasi digital, Kejaksaan RI juga meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Melalui aplikasi ini, kepala desa dapat melaporkan kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum secara real-time ke Kejaksaan Negeri, dengan pemantauan langsung oleh Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

Langkah ini juga menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya penanganan perkara dana desa secara cepat, tepat, dan berbiaya rendah.

Dengan memperkuat sinergi antara tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi penegak hukum, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperkuat desa sebagai pondasi utama dalam membangun Indonesia yang maju dan berkeadilan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here