MALANG, Restorasi Hukum – Sebuah bangunan rumah mewah di `Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang` menjadi sorotan. Bangunan tersebut `diduga` belum mengantongi `Izin Mendirikan Bangunan /IMB/` dan berdiri tepat di bibir sempadan sungai.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan `Rabu 30/07/2026`, rumah berarsitektur klasik eropa dengan pilar besar dan cat putih itu masih dalam tahap penyelesaian. Terlihat material bangunan dan sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi.
Yang menjadi pertanyaan, posisi bangunan tersebut berada di atas tebing dan langsung berbatasan dengan aliran sungai yang dipisahkan oleh jembatan desa.
Sesuai `UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air` dan `Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011`, sempadan sungai memiliki garis sempadan yang tidak boleh didirikan bangunan. Tujuannya untuk menjaga kelestarian sungai dan mencegah banjir.
Selain itu, setiap bangunan rumah dengan luas tertentu wajib memiliki IMB yang kini berubah menjadi `PBG – Persetujuan Bangunan Gedung` sesuai `UU Cipta Kerja`.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada `Pemerintah Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Dinas PUPR Kabupaten Malang, dan Satpol PP Kabupaten Malang` terkait legalitas dan izin bangunan tersebut.
Redaksi `Restorasihukum.com` menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pemilik bangunan. (Tim/red)











