Pengamanan Oknum LSM inisial WJ yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang meminta sejumlah uang kepada Pemerintah Desa

0
31

Tangerang ,restorasihukum.com -Bahwa sekira hari kamis Tanggal 02 Juli 2026, Tim intelijen Kejaksaan Kab. Tangerang
mendapatkan informasi dari salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Legok terkait
adanya oknum LSM “G” yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang
untuk menyelesaikan/menutup Laporan Pengaduan yang diterbitkannya ke Kejaksaan
Negeri Kab. Tangerang sehingga oknum tersebut mendapatkan sejumlah uang sebesar ±Rp
25.000.000,- dengan identitas Terlapor yaitu ber-inisial WJ.
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang
menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang
Nomor : NOMOR : SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 Tanggal 02 Juli 2026 sebagai langkah
deteksi terhadap ancaman keamanan dan nama baik institusi khususnya Kejaksaan Negeri
Kab. Tangerang.
Selanjutnya, Pelapor memberikan informasi kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kab.
Tangerang yaitu, an. Inisial WJ (oknum) meminta untuk bertemu dengan 3 (tiga) Kepala Desa
wilayah Kec. Legok Kab. Tangerang yang dirinya terbitkan laporan pengaduannya ke
Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, dengan penyampaian “atas hasil koordinasi dirinya
dengan pihak Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, meminta uang sebesar ±Rp 25.000.000,-
guna menyelesaikan/menutup Laporan Pengaduan yang harus diserahkan kepada dirinya,
pada sekira pukul 13.00 wib dengan tempat yang disepakati sebelumnya.” Bahwa
dikarenakan terdapat kekhawatiran dari, an. Inisial WJ (oknum) pada saat komunikasi
dengan Pelapor, sehingga pertemuan tersebut di tunda pada hari Senin Tanggal 06 Juli Tahun
2026.
Bahwa Pelapor memberikan kembali informasi kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kab.
Tangerang, pada pokoknya akan terjadi pertemuan antara Pelapor dengan an. Inisial WJ
(oknum) di salah satu Kantor Desa wilayah Kec. Legok Kab. Tangerang sekira Pukul 14.00 wib,
dengan tujuan untuk meminta uang sebesar ±Rp 25.000.000,- guna
menyelesaikan/menutup Laporan Pengaduan yang diterbitkannya ke Kejaksaan Negeri Kab.
Tangerang yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pelapor, permintaan tersebut
seolah-olah berasal dari Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang.
Bahwa sekira Pukul 14.20 wib berdasarkan hasil negosiasi Pelapor menyerahkan uang
sebesar ±Rp 15.000.000,- kepada an. Inisial WJ (oknum) dan atas koordinasi dan pemberian
informasi antara Pelapor dan Tim Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, terhadap an. Inisial WJ
(oknum) berhasil diamankan dengan juga ditemukan barang bukti berupa :
1. Uang Tunai sebesar Rp 15.000.000,- (pecahan Rp 100.000,- x 100 lembar dan Rp
50.000,- x 100 lembar) di dalam sebuah amplop Putih dengan stempel 3 (tiga) Desa;
2. 1 (satu) unit Handphone jenis Samsung FOLD 7 warna silver milik an. Inisial WJ;
3. 1 (satu) unit Mobil Grand Livina Tahun 2013 dengan Nomor Pol. B 1**4 W*U milik
Terlapor;
4. Surat Laporan Pengaduan LSM “G” Nomor;
5. Screenshoot/Rekam Layar pada pokoknya Tanda Terima Surat Laporan Pengaduan
LSM “G” Kab. Tangerang dengan stempel PTSP Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang;
6. File Rekaman suara percakapan (format .m4a) durasi 8 menit 51 detik, antara Pelapor
dan Terlapor;
Sehingga Pelaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang untuk di klarifikasi yang
selanjutnya diserahkan kepada Pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here