Jakarta, restorasihukum.com — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dijadwalkan hadir di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Kamis, 24 Juli 2025. Kehadiran ini sebagai tindak lanjut dari undangan resmi untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait dugaan pelanggaran etika oleh AKP Taufik Ismail, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Wilson sebelumnya melaporkan AKP Taufik melalui kanal pengaduan masyarakat (Lapdumas) Divpropam atas dugaan sikap tidak pantas dan penggunaan kata-kata kasar melalui panggilan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa laporan ini bukan hanya soal makian, tetapi menyangkut martabat profesi kepolisian.
“Saya mengapresiasi Divpropam atas tanggapannya. Perilaku seperti ini mencoreng citra Polri dan tidak bisa dibiarkan. Saya siap memberikan keterangan demi tegaknya etika dan keadilan,” ujar Wilson Lalengke pada Rabu, 23 Juli 2025.
PPWI, menurut Wilson, tetap berkomitmen mendorong reformasi institusi Polri agar semakin profesional, berintegritas, dan menjunjung etika pelayanan publik. Ia berharap proses pemeriksaan yang akan berlangsung dapat dilakukan secara terbuka dan adil.
Wilson menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia menghubungi AKP Taufik untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap anggota PPWI Batam, senilai Rp75 juta. Namun alih-alih memberikan penjelasan, AKP Taufik justru melontarkan makian seperti “bajingan kau” dan “binatang kau.”
Tindakan tidak etis itu mendorong Wilson untuk membuat laporan resmi ke Divpropam pada Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap harkat wartawan dan untuk memastikan Polri tetap berada di jalur etika dan hukum.
Rilis ini disampaikan sebagai informasi kepada media dan pihak terkait. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat PPWI Pusat di Jl. Anggrek Cendrawasih X No. 25, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat. Kontak WhatsApp: 0813-7154-9165.
(TIM/Red)












