Ketua Muda MA Pengawasan: Etika Profesi Hakim/ASN Kunci Reformasi Peradilan

0
102

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menghadiri seminar nasional yang digelar Komisi Yudisial terkait etika profesi hakim dan ASN pada Senin, 3 November 2025, di Auditorium Lantai 4 Gedung KY.

Dalam paparannya, Dwiarso menekankan pentingnya harmonisasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meningkatkan kesadaran etika publik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia mencontohkan kerja sama dalam seleksi calon hakim agung, di mana Badan Pengawasan MA dapat memberikan informasi latar belakang dan rekam jejak calon sebagai pertimbangan KY sebelum mengusulkan calon ke DPR.

Penguatan etika profesi menurut Dwiarso merupakan langkah strategis untuk meneguhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Etika bukan hanya pedoman normatif, tetapi juga panduan operasional dalam setiap tindakan, keputusan, dan sikap profesional hakim serta ASN.

Dwiarso menjabarkan lima prinsip utama kerangka etika sebagai pilar profesionalitas dan integritas:

1. Independensi – Kebebasan berpikir dan menilai berdasarkan hukum, nurani, dan tanggung jawab moral tanpa intervensi kekuasaan manapun.
2. Integritas – Kesatuan hati nurani, pikiran, dan perilaku yang menegakkan kebenaran dan keadilan.
3. Imparsialitas – Menegakkan hukum tanpa prasangka, kepentingan pribadi, atau pengaruh sosial.
4. Akuntabilitas dan Transparansi – Keputusan dan proses kerja dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
5. Pelayanan Publik yang Berkeadilan – Pelayanan peradilan menekankan aspek kemanusiaan, menghadirkan keadilan dengan empati dan kejujuran, bukan sekadar prosedur.

Dwiarso menegaskan pentingnya membangun sistem etika yang kokoh, tidak hanya menuntun perilaku individu tetapi juga memperkuat mekanisme kelembagaan yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Integritas hakim dan ASN menjadi sorotan masyarakat. Badan Pengawasan MA sering menerima laporan terkait masalah integritas, sebagaimana diatur dalam butir ke-5 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dwiarso menekankan, sebagai insan peradilan, pelayanan yang baik dengan hati nurani menjadi kunci meraih kepercayaan publik.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here