Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Gubernur Jawa Timur terkait gugatan pengelolaan Sungai Brantas.
Putusan ini menguatkan putusan kasasi dan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Sby, yang mewajibkan pemerintah melakukan langkah konkret pemulihan sungai dari pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Majelis PK yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati, menyampaikan putusan tersebut kepada publik pada Kamis, 2 Oktober 2025, melalui laman SIPP PN Surabaya. Amar putusan berbunyi: menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PK I Menteri PUPR dan Pemohon PK II Gubernur Jawa Timur.
Gugatan bermula pada 2019 ketika LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menggugat Pemprov Jawa Timur dan Kementerian PUPR menyusul kematian ikan massal dan pencemaran berat di aliran Sungai Brantas. PN Surabaya menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga MA menolak PK para tergugat.
Majelis PK menegaskan tidak ditemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Fakta menunjukkan kematian ikan massal terjadi sejak 2011 hingga 2018, sementara regulasi pengelolaan sungai yang ada tidak berdampak signifikan. Majelis PK menilai pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan ditolaknya PK, pemerintah wajib melaksanakan 10 poin putusan pengadilan, antara lain:
1. Meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten sepanjang Sungai Brantas atas kelalaian pengelolaan yang menimbulkan kematian ikan massal.
2. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.
3. Memasang CCTV di setiap outlet wilayah sungai untuk mengawasi pembuangan limbah cair.
4. Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota terkait pengelolaan limbah.
5. Memberikan peringatan kepada industri di DAS Brantas agar mengolah limbah sebelum dibuang.
6. Menindak secara administratif industri yang melanggar baku mutu limbah cair.
7. Memasang alat pemantau kualitas air secara real time di setiap outlet pembuangan limbah.
8. Melakukan kampanye dan edukasi masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan mati akibat limbah industri.
9. Mengarahkan DLH kabupaten/kota berkoordinasi dengan industri mengenai pengelolaan limbah cair.
10. Membentuk tim SATGAS untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan lingkungan di Sungai Brantas dan penegakan tanggung jawab pemerintah atas pencemaran sungai yang berulang.(Red)











