Penerapan SEMA Sebagai Dasar Menyimpangi Pidana Minimum Khusus dalam Perkara Narkotika

0
170

Jakarta, restorasihukum.com – Perkara tindak pidana narkotika menjadi salah satu jenis perkara pidana yang sering diadili dan diputus oleh hakim di Indonesia. Tidak jarang, perkara tersebut dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke pengadilan dengan variasi pasal dakwaan, antara lain Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, maupun Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan dapat berbentuk tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiaritas, atau kombinasi.

Pelimpahan perkara tindak pidana narkotika oleh Penuntut Umum pada dasarnya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian setempat. Berita acara ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat seperti hasil penimbangan, pemeriksaan laboratorium, maupun pemeriksaan urine. Bukti-bukti tersebut dikaitkan dengan barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan, lalu dirumuskan dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum sesuai Pasal 140 dan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hakim dalam mengadili dan memutus perkara pidana narkotika wajib mendasarkan putusannya pada surat dakwaan dan semua hal yang terbukti dalam pemeriksaan persidangan sesuai Pasal 182 ayat 2 KUHAP. Namun, dalam praktik, hakim sering menemukan fakta hukum yang mengungkap terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Permasalahan muncul ketika Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dalam surat dakwaannya. Dalam kondisi demikian, hakim tetap dapat melakukan penyimpangan terhadap ancaman pidana penjara minimum khusus berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa sebagai penyalahguna.

Putusan hakim ditetapkan berdasarkan musyawarah majelis hakim sesuai Pasal 182 ayat 2 KUHAP. Musyawarah tersebut mengacu pada pendapat ketua majelis dan anggota majelis disertai pertimbangan serta alasannya sesuai Pasal 182 ayat 5 KUHAP. Oleh karena itu, dalam memutus perkara pidana narkotika, hakim harus menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Jika fakta persidangan membuktikan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika meskipun Pasal 127 tidak didakwakan, hakim dapat memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung.

SEMA berfungsi memberikan arahan dan menjaga konsistensi dalam penanganan perkara, terutama ketika terdapat kekosongan atau ketidakjelasan dalam undang-undang.

Beberapa SEMA yang relevan antara lain SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Dengan memedomani SEMA tersebut, hakim dapat mengisi kekosongan hukum dengan menyimpangi ancaman pidana minimum khusus mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Penerapan SEMA harus dilakukan hati-hati dan cermat karena masing-masing mensyaratkan ketentuan rinci. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 menetapkan batasan barang bukti untuk pemakaian pribadi, misalnya metamphetamine maksimal 1 gram dan ganja maksimal 5 gram, serta dibutuhkan hasil tes laboratorium dan surat keterangan dokter. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menjelaskan prosedur memutus perkara sesuai surat dakwaan sekaligus memungkinkan penyimpangan pidana minimum khusus jika fakta persidangan membuktikan terdakwa penyalahguna. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengatur penyimpangan ancaman pidana minimum khusus untuk terdakwa yang didakwa Pasal 114 ayat 1.

Berdasarkan SEMA, hakim dapat memedomani putusan pidana terkait penyalahguna narkotika dengan empat unsur utama. Pertama, terdakwa tidak didakwa Pasal 127 tetapi terbukti penyalahguna. Kedua, penerapan SEMA dapat didasarkan pada barang bukti kecil dan hasil tes urine positif metamphetamine. Ketiga, terdakwa didakwa Pasal 111, Pasal 112, atau Pasal 114. Keempat, penerapan SEMA hanya menyimpangi pidana minimum khusus tanpa mengubah kualifikasi tindak pidana dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, SEMA menjadi dasar bagi hakim dalam mengadili perkara narkotika ketika fakta persidangan membuktikan terdakwa penyalahguna, meskipun tidak didakwakan demikian oleh Penuntut Umum. Hal ini memastikan putusan hakim tetap menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum berdasarkan fakta hukum persidangan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here