Samarinda, restorasihukum.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Prof. Supardi, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam upacara yang digelar di Aula Kejati Kaltim, pada Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan serah terima jabatan beberapa kepala kejaksaan negeri di wilayah Kalimantan Timur. Upacara dipimpin langsung oleh Prof. Supardi dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-Kalimantan Timur, pejabat struktural, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kaltim.
Dalam pelantikan tersebut, Gusti Hamdani resmi menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalimantan Timur. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau dan menggantikan Haedar yang kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sementara itu, Reopan Saragih dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau menggantikan Gusti Hamdani. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur kini dijabat Tutuko Wahyu Minulyo, yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam amanatnya, Prof. Supardi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menegaskan bahwa mereka merupakan sosok terpilih yang dinilai memiliki kualitas untuk memimpin serta menggerakkan organisasi dalam mendukung visi dan misi institusi kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa promosi dan mutasi merupakan hal yang lumrah dalam organisasi sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga dinamika dan peningkatan kinerja lembaga.
“Penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan perjalanan organisasi yang harus terus maju dan adaptif terhadap tugas yang semakin kompleks,” ujar Supardi.
Kajati juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Tanda jabatan yang disematkan saat ini jangan membuat kita sombong atau tinggi hati. Justru dengan jabatan baru kita harus lebih rendah hati serta mampu mempertanggungjawabkannya tidak hanya kepada pimpinan dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera mengidentifikasi dan menguasai berbagai persoalan di tempat tugas baru, serta melaksanakan pekerjaan dengan akselerasi dan akurasi.
Selain itu, para pejabat diminta membangun suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan.
“Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat dengan selalu mengacu pada integritas yang luhur,” pesan Prof. Supardi.
Menurutnya, karena sebagian pejabat yang dipromosikan telah memahami kultur dan dinamika wilayah Kalimantan Timur, diharapkan mereka dapat lebih cepat meningkatkan kinerja untuk kemajuan institusi kejaksaan.
“Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum oleh kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.(Red)











