JOMBANG, restorasihukum.com – Praktek mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Jombang diduga masih merajalela dan kebal hukum. Buktinya, sebuah truk tangki raksasa bermuatan Solar subsidi dengan Nomor Polisi K 9081 Y tercyduk kamera investigasi Restorasi Hukum sedang parkir kucing -kucingan di semak belukar Jalan Brantas, Dusun Dimoro, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Foto Timemark yang 100% akurat dan tidak bisa direkayasa merekam jelas detik-detik keberadaan truk haram tersebut pada Selasa, 29 September 2026 Pukul 02:37 WIB dini hari. Jam rawan penyelundupan!
Bukan Lokasi Resmi, Bukan Jam Distribusi!
Hasil investigasi lapangan, lokasi parkir truk di pinggir kebun tebu tersebut *BUKAN pool resmi, BUKAN depot Pertamina, dan BUKAN SPBU.* Ini adalah lokasi transit ilegal yang biasa digunakan mafia untuk “kencing” atau memindahkan solar subsidi ke jerigen dan truk industri.
Sumber di lapangan menyebut, truk K 9081 Y bernopol luar daerah (K – Pati, Jawa Tengah) ini sudah sering mondar-mandir di jalur Jombang – Mojokerto – Gresik di jam-jam sepi.
“Kalau jam segitu parkir di situ, sudah pasti mainan solar Om. Kalau resmi ngapain sembunyi di gelap-gelapan. Itu solar subsidi mau dijual ke pabrik di Ngoro atau Gresik,” ujar sumber warga yang enggan disebut namanya.
3 Kejanggalan Fatal yang Tidak Bisa Dibantah:
1. JAM HANTU: Sesuai SOP Pertamina Patra Niaga, truk tangki BBM subsidi *HARAM* beroperasi di atas pukul 22.00 WIB tanpa pengawalan. Ini jam 02.37 WIB!
2. LOKASI HANTU: Truk tangki resmi wajib parkir di garasi yang dilengkapi APAR dan izin. Parkir di semak-semak adalah pelanggaran SOP B3 berat.
3. NOPOL HANTU: Nopol K 9081 Y plat Jawa Tengah kok ngambil solar subsidi jatah Jombang? Diduga kuat menggunakan *Barcode MyPertamina bodong / pinjam / hasil cloning.*
Ancam 6 Tahun Penjara!
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Polres Jombang & Pertamina Bungkam?
Hingga berita ini ditayangkan, Tipidter Satreskrim Polres Jombang dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus belum memberikan keterangan. Redaksi sudah melayangkan konfirmasi resmi.
Restorasi Hukum menantang Kapolres Jombang dan BPH Migas untuk segera:
1. SITA truk K 9081 Y dan periksa sopirnya.
2. BONGKAR darimana solar itu diambil (SPBU mana) dan mau dijual kemana.
3. PERIKSA pemilik gudang / lahan tempat truk itu parkir di Jl. Brantas Mojoagung.
Jika dibiarkan, ini adalah *bukti nyata negara kalah oleh mafia solar!*
Masyarakat yang mengetahui pemilik truk *K 9081 Y* atau melihat aktivitas penimbunan solar di wilayah Mojoagung diminta segera lapor ke Redaksi Restorasi Hukum.
(TIM INVESTIGASI RESTORASI HUKUM – JOMBANG)












