JUAL SUSU KEDALUWARSA 4 HARI! ARJUNO MILK BBIB SINGOSARI DIDUGA BAHAYAKAN KONSUMEN

0
7

Diproduksi 29 Juli, Dijual 9 Agustus. Tanpa Izin BPOM & Pakai Aset Negara

SINGOSARI, restorasihukum.com – Dugaan pelanggaran di Kawasan Agroeduwisata BBIB Singosari semakin menggunung. Setelah sebelumnya disorot karena pungli dan penyalahgunaan aset negara, kini terungkap fakta baru: `peredaran susu pasteurisasi yang diduga sudah kedaluwarsa 4 hari` saat dijual ke konsumen.

Temuan ini didapat dari bukti struk pembelian di `Arjuno Coffee & Resto` tanggal `09 Agustus 2026` dan foto produk `Susu Pasteurisasi Arjuno Milk` rasa Melon.

Produksi 29 Juli, Dijual 9 Agustus
Pada label botol susu tertulis `TGL PRODUKSI: 29/7/26` dengan tulisan tangan spidol. Namun tidak tercantum sama sekali `Tanggal Kedaluwarsa` dan `Nomor Izin Edar BPOM/PIRT`.

Padahal sesuai standar keamanan pangan, susu pasteurisasi hanya memiliki daya tahan `maksimal 7 hari` jika disimpan di suhu 4°C. Artinya produk yang diproduksi `29 Juli 2026` seharusnya sudah kedaluwarsa pada `5 Agustus 2026`.

Faktanya, susu tersebut masih dijual pada `9 Agustus 2026` pukul 12:58 WIB sesuai struk pembelian. `Berarti sudah 4 hari lewat batas aman konsumsi.`

“Ini sangat berbahaya. Susu pasteurisasi yang lewat tanggal bisa menyebabkan keracunan makanan. Apalagi dijual ke umum,” tegas pengamat pangan yang enggan disebut namanya.

Langgar 3 Aturan Sekaligus
Selain masalah kedaluwarsa, produk ini juga diduga melanggar:

1.  PP No. 28 Tahun 2004: Wajib mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa secara permanen. Tulisan spidol tidak sah.
2.  UU Pangan No. 18/2012: Larangan mengedarkan pangan kedaluwarsa. Ancaman 5 tahun penjara.
3.  Label "Untuk Kalangan Sendiri": Di label tertulis jelas produk hanya untuk internal BBIB, namun faktanya dijual umum via `Tiket Susu Rp5.000`.

Modus Tiket & Aset Negara 
Penjualan susu ini juga terkait dengan modus baru pungutan di BBIB Singosari. Konsumen diwajibkan membeli `Tiket Masuk Rp10.000` dan `Tiket Susu Rp5.000` untuk ditukar di resto.

Ironisnya, usaha ini berdiri di atas `aset BMN milik Kementerian Pertanian`. Dari struk pembelian senilai Rp216.000 juga tidak terlihat adanya pemungutan `Pajak Restoran 10%`.

“Kami mendesak `BPOM, Dinkes Kab. Malang, Itjen Kementan, dan BPK` segera turun tangan. Negara dirugikan, konsumen dibahayakan,” ujar pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBIB Singosari dan Arjuno Coffee & Resto belum memberikan klarifikasi.

Reporter: (RD)
Editor: Redaksi restorasidukun.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here