SINGOSARI, Restorasi Hukun – Dugaan praktik pungutan liar di Kawasan Agroeduwisata BBIB Singosari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, kini diduga berganti modus.
Alih-alih menjual langsung, pengelola kini menerapkan sistem `tiket tukar` dengan nominal yang sama. Temuan ini sekaligus mengungkap masih beredarnya produk `Susu Pasteurisasi Arjuno Milk` yang tidak mencantumkan izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan pantauan dan bukti foto yang diterima redaksi pada 9 Agustus 2026, pengunjung yang masuk ke kawasan BBIB Singosari diwajibkan membeli `Tiket Arjuno Agroeduwisata` seharga `Rp10.000`. Selain itu, pengunjung juga diberi `Tiket Susu Pasteurisasi Arjuno Milk` seharga `Rp5.000` yang dapat ditukarkan di `Arjuno Coffee & Resto`.
“Tiket ini berlaku untuk satu kali masuk. Tukar tiket susunya di resto,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya.
Dari Jual Langsung Jadi “Tukar Tiket”
Modus ini muncul setelah adanya surat pengaduan resmi dari Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, kepada Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 Februari 2026 lalu. Dalam surat bernomor `0171/II.26/MRH/Dumas/2026` tersebut, dilaporkan adanya dugaan pungli berupa penarikan tiket masuk tanpa dasar hukum.
“Ini jelas pengaburan. Dulu jual langsung, sekarang pakai tiket. Tapi tetap minta uang Rp10.000 dan Rp5.000. Kalau tidak ada Perda yang mengatur, ini tetap pungli,” tegas Rudik Hartono saat dikonfirmasi.
Produk Susu Ilegal Masih Beredar
Parahnya, pada tiket tersebut tertera jelas penukaran untuk `Susu Pasteurisasi Arjuno Milk`. Namun dari foto produk yang beredar, susu kemasan tersebut tidak mencantumkan `Nomor Izin Edar BPOM/PIRT` dan `Tanggal Kedaluwarsa`.
Padahal sesuai `PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan`, setiap pangan olahan yang diedarkan wajib memiliki label lengkap demi keamanan konsumen.
“Kami menduga ini produk internal BBIB yang dijual ke umum tanpa izin. Sangat berbahaya karena susu pasteurisasi termasuk pangan rawan,” tambahnya.
Tuntut Audit dan Penindakan Tegas
Pihaknya meminta `Ditreskrimsus Polda Jatim, Inspektorat, dan Dinkes Kab. Malang` segera turun tangan.
“Kami minta diusut: 1. Ke mana larinya uang tiket Rp10.000 + Rp5.000 ini? 2. Dasar hukum pemungutannya apa? 3. Siapa yang bertanggung jawab atas peredaran susu tanpa izin,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBIB Singosari dan Arjuno Coffee & Resto belum memberikan keterangan resmi.
Reporter: [RH]
Editor : Redaksi Restorasi Hukum.












