3 MINGGU TAK ADA KABAR! KAPOLRES MOJOKERTO AKBP ANDI YUDHA DIDESAK TINDAK LANJUTI DUGAAN MAIN MATA ANGGOTA DENGAN PT BEGEL

0
7

MOJOKERTO, restorasihukum.com – Hingga hampir 3 minggu, `Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata` diduga belum memberikan kejelasan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum di internal Polres Mojokerto.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung melalui WhatsApp pribadi Kapolres pada `21 Juli 2026` pukul `08.33 WIB`. Dalam pesan tersebut pelapor menyampaikan dugaan `”Dawan dan rega diduga main mata dengan PT begel Garuda Mas baru”`.

Menariknya, pesan tersebut mendapat balasan singkat dari nomor yang diduga milik Kapolres Mojokerto pada pukul `08.34 WIB` dengan isi: `Tks infonya, … sy TL`.

`TL` yang dimaksud diduga singkatan dari “Tindak Lanjut”.

Dikejar Lagi, Tetap Bungkam
Karena tidak ada kabar lebih lanjut, pelapor kembali mengirim pesan pada `21 Juli 2026` pukul `12.41 WIB`.

Isinya: `”Apa sudah di tindaklanjuti kasus ini dan bagaimana hasilnya 🙏🙏”`

Namun hingga berita ini ditulis tanggal `10 Agustus 2026`, belum ada jawaban, konfirmasi, maupun `SP2HP – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan` yang diterima pelapor.

Baca juga berita terkait :

DIMINTA HAK JAWAB 2X24 JAM, KAPOLRES MOJOKERTO AKBP ANDI YUDHA PRANATA PILIH BUNGKAM

DIMINTA HAK JAWAB 2X24 JAM, KAPOLRES MOJOKERTO AKBP ANDI YUDHA PRANATA PILIH BUNGKAM

“Sudah hampir 20 hari. Saya hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang tidak bisa ditindak, sampaikan alasannya. Jangan didiamkan,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desak Kapolda dan Propam Turun Tangan
Sesuai `Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019`, setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti dan pelapor berhak mendapatkan SP2HP paling lama 30 hari.

Dugaan “main mata” dengan perusahaan ini menyangkut integritas institusi. Jika benar, maka termasuk pelanggaran `Kode Etik Polri` dan `Pidana Korupsi`.

“Kami mendesak `Kapolda Jatim` dan `Divpropam Mabes Polri` untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Mojokerto. Jangan sampai laporan masyarakat dikubur karena yang dilaporkan adalah orang dalam,” tegas pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada `Kasi Humas Polres Mojokerto` belum mendapatkan jawaban.

Reporter: Tim https://restorasihukum.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here