Polsek Kembangan Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

0
138

Jakarta, restorasihukum.com – Polsek Kembangan, Jakarta Barat meringkus Wn (34) dan AM (31) pelaku pengedar narkoba jaringan Lapas Cipinang, Sabtu (29/12/18) lalu. Keduanya di tangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat mengenai pengendaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku.

Hingga pada Sabtu (29/12) tersangka WN (34) berhasil diamankan dikediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti tiga pake sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram. Untuk mengelabui petugas, WN menyembunyikan narkoba didalam TV bagian belakang.

“WN mengaku menjual narkoba dan mendapat barang tersebut dari tersangka AM,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Kamis (3/1/2019).

Polisi kemudian menangkap AM di kediamannya, tak jauh dari rumah WN. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Dari keterangan tersangka WN, tersangka mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui HP.

“WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa,” Lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here