Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatra untuk mempercepat pendataan rumah rusak pascabencana. Hal ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatra yang digelar secara virtual dari Jakarta, pada Selasa (06/01/2026).
“Kuncinya adalah data. Data ini harus jelas, mana yang rusak ringan, mana yang rusak sedang, dan mana yang rusak berat, di seluruh kabupaten/kota,” ujar Mendagri.
Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana Sumatra (06/01/2026).
Mendagri mengungkapkan bahwa Presiden memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana, terutama bagi masyarakat dengan rumah rusak ringan dan sedang agar segera menerima bantuan dan dapat kembali beraktivitas. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa kompensasi sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang.
Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan hunian tetap (huntap). Selama proses pembangunan huntap, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan memperoleh Dana Tunggu Hunian (DTH).
Mendagri menegaskan bahwa bantuan tidak dapat disalurkan tanpa data yang valid. Oleh karena itu, Pemda diminta segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.
“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja dan beres-beres,” katanya.
Untuk mempercepat pendataan, Mendagri mendorong peran aktif aparat desa. Menurutnya, kepala desa atau keuchik paling memahami kondisi warganya sehingga pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. Data tersebut kemudian direkap secara berjenjang hingga ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.
Selain itu, Mendagri meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan akan berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian yang dapat menimbulkan persoalan sosial dan kesehatan.
Mendagri juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Ia mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data disampaikan guna menghindari adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan akibat tidak diusulkan oleh daerah.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta para kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(Red)













