Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Indonesia Negeriku

0
2

Tigaraksa, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan KG selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nomor PRIN-2665/M.6.12/Fd.2/06/2026 jo. PRIN-3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026.

KG diduga memanipulasi data siswa dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian. Data tersebut diduga digunakan untuk mencairkan dana BOP secara melawan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta pada 2023 untuk 535 siswa, sementara hanya terdapat tujuh siswa aktif. Pada 2024, dana yang diterima mencapai Rp908,83 juta untuk 581 siswa, dengan hanya 13 siswa aktif. Sementara pada 2025, PKBM tersebut menerima Rp822,14 juta untuk 511 siswa, sedangkan siswa aktif hanya delapan orang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.

Dalam perkara ini, KG disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga mengajukan penahanan terhadap KG dengan pertimbangan untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Berdasarkan rencana penahanan, KG akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang serta memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here