Pemerintah Pusat Alokasikan Dana Pemulihan Pascabencana Triliunan Rupiah Untuk Tiga Provinsi Sumatera

0
1

Pidie Jaya, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah terdampak bencana susulan untuk menetapkan kembali status tanggap darurat. Kebijakan strategis tersebut disampaikan guna memangkas prosedur administrasi lelang pengadaan barang dalam kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh pada Selasa (3/11/2026).

Tito memaparkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran khusus sebagai landasan yuridis bagi aparatur wilayah guna mengoptimalkan instrumen Belanja Tidak Terduga. Ia menegaskan bahwa payung hukum tersebut memungkinkan kementerian serta lembaga terkait untuk mengeksekusi percepatan perbaikan infrastruktur secara langsung di lapangan tanpa terhambat prosedur birokrasi konvensional.

Guna merealisasikan program pemulihan secara komprehensif pemerintah pusat telah menyiapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera dengan proyeksi anggaran seratus triliun rupiah beserta tambahan dana transfer daerah sebesar sepuluh triliun rupiah. Sebagai wujud intervensi langsung Tito turut menyerahkan bantuan operasional berupa kendaraan penyuplai air mesin pompa dan dana tunai untuk mendukung pemulihan fasilitas publik di kawasan Pidie Jaya. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here