Surabaya restorasihukum.com – Dalam bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit ada 3 (tiga) pelaku utama yang berperan, masing-masing pasien, dokter dan rumah sakit sendiri. Hal ini pun sudah ditentukan oleh UU praktek kedokteran, UU kesehatan, UU rumah sakit, Permenkes No. 159b/1998 tentang rumah sakit dan surat edaran (S.E red) dirjen Kesehatan, pelayanan medic No. YM. 01.04.3.5.2504 tentang pedoman hak dan kewajiban pasien.
Maka dokter serta rumah sakit secara terbuka mengetahui hak dan keawajibannya masing-masing, mungkin selama ini belum diketahui secara utuh pihak RSUD M. Sooewandhie, Surabaya yang seharusnya berkewajiban melayani pasien. Namun sayang tidak merseposn pengaduan dari pihak keluarga pasien, dengan tidak dilayani sebagai mana mestinya dan mengakibatkan meninggal dunia.
Menurut keterangan H Rahmat S.R ketua LSM LASBANDRA, pasien sudah meninggal 5 bulan lalu serta keluarganya pernah mengadu ke RSUD M. Soewandhie tidak dihiraukan juga dicampakan begitu saja. ucapnya saat ditemui wartawan
“Riwayat pasien sakit meninggal di diagnosa menderita sakit thypus oleh dokter muda di ruang IGD RSUD M.Soewandhie dan harus dirawat inap selama 4 hari dengan alasan sakit thypus parah. 7 jam sebelum meninggal pasien divonis sakit paru-paru kotor oleh dokter spesialis anak bernama Dr Radix”. imbuh H Rahmad
Permasalahan ini tidak berhenti sampai disini saja, selama pasien dirawat di rumah sakit terkait obat-obat apa saja yang diberikan kepada pasien hingga meninggal dunia tidak jelas dan sampai pemulangan jenazah pun kelurga pasien hanya diberi secarik kertas kematian oleh pihak rumah sakit pemerintah kota Surabaya.
Pasca meninggalnya pasien berselang 45 hari, keluarga pasien ingin mengambil semua data-data riwayat sakit hingga kematian pasien berinisial Im selama dirawat dui RSUD M.Soewandhie terkesan dipersulit oleh oknum rumah sakit dengan berbagai macam alasan.
Diungkapkan oleh Ar perwakilan keluarga Alm Pasien Im mengatakan, saya ingin mengambil data-data riwayat saudara berinisial Im kesannya susah sekali mas dan dipersulit oknum rumah sakit dengan disuruh mengajukan berbagai macam ini dan itulah.
Sepertinya ada dugaan rumah sakit sengaja mempersulit dan menyembunyikan data-data riwayat saudara berinisial Im.
Secara diam-diam LSM LASBANDRA bersama perwakilan keluarga berinisial AR melakukan investigasi lapangan dengan meminta data-data resum kepada pihak rumah sakit soewandhie, tepatnya hari rabu (15/07) akhirnya kebakaran jenggot dengan lantang mengatakan sudah ada yang mengambil semua data-data pasien Im tinggal foto copy resume saja dan tidak tahu siapa yang mengambil. Ungkap AR ayah dari Alm Im dengan muka marah dan heran melihat kinerja oknum rumah sakit soewandhie
Dengan tegas kami selaku ketua LSM LASBANDRA H.Rahmad S.R menyampaikan, data pasien rumah sakit umum daerah atau data rekam medis tidak bisa diambil oleh orang lain kecuali keluarga kandung dari pasien sendiri dan apa alasanya (kode etik red) kecuali terjadi masalah dalam penanganan yang mengakibatkan meninggal dunia.harus didampingi keluarga pasien yang bersangkutan dan dapat di foto copy. Itu yang pernah terjadi di RSU yang terkenal di Tangerang hingga terjadi pengumpulan coin besar-besaran. Akhirnya dimenangkan keluarga pasien di dalam putusan pengadilan. (dwi/rifai)









