Bogor, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Abpednas Kabupaten Bogor memperkuat pengawasan dana desa melalui aplikasi “Jaga Desa” guna menekan potensi penyimpangan anggaran.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menyoroti tren peningkatan kasus penyalahgunaan dana desa dalam tiga tahun terakhir, dari 287 kasus pada 2023, turun menjadi 275 kasus di 2024, dan melonjak menjadi 477 kasus tahun ini.
“Aplikasi Jaga Desa terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), memudahkan monitoring validitas data anggaran, kegiatan, aset, hingga laporan keuangan secara langsung di lapangan,” ujar Reda, Kamis (27/11) saat pengukuhan DPC Abpednas Kabupaten Bogor di Aula Tegar Beriman, Cibinong.
Reda menekankan, pengawasan bukan kriminalisasi, melainkan upaya memastikan dana desa dikelola sesuai hukum. Fungsi BPD harus dijalankan secara objektif dan profesional.
Ketua Umum Abpednas, Indra Utama, menyambut baik sinergi ini. “Kami ingin BPD di seluruh Indonesia meningkat kompetensinya dan bebas dari tekanan saat melakukan pengawasan,” kata Indra.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang dilantik sebagai Ketua DPC Abpednas Kabupaten Bogor, menambahkan, kerja sama ini penting untuk memperbaiki tata kelola desa.
“Desa adalah pondasi pembangunan. Pengelolaan dana desa harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman penguatan kapasitas BPD antara DPC Abpednas Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor, sebagai langkah konkret mewujudkan transparansi dan integritas di desa.(Red)












