Jakarta, restorasihukum.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sebesar 10 persen akan berlaku mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini mengikuti mekanisme pasar internasional dan tidak memengaruhi BBM bersubsidi.
Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM 2022, terdapat dua formulasi harga BBM: untuk sektor industri dan non-industri. BBM industri, seperti bensin RON 95 dan RON 98, harganya mengikuti perkembangan harga pasar global.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” ujarnya dalam video Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2026).
Menurut Bahlil, BBM non-subsidi biasanya dibeli oleh masyarakat mampu, sehingga kenaikan harga tidak menimbulkan beban negara.
“Tugas negara menyiapkan, yang membayar mereka. Itu tidak ada tanggungan negara sama sekali,” imbuhnya.
Ekonom Wisnu Wibowo menilai kenaikan BBM non-subsidi sebagai konsekuensi logis dari fluktuasi harga minyak dunia akibat gejolak di Timur Tengah. Ia memprediksi kenaikan BBM non-subsidi berada di kisaran 5–10 persen. Tolok ukur harga diambil dari Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus, yang memonitor harga minyak global.
Saat ini, harga BBM non-subsidi di Indonesia per 1 Maret 2026 adalah:
- Pertamax: Rp 12.300/liter
- Pertamax Green (RON 95): Rp 12.900/liter
- Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
- Dexlite: Rp 14.200/liter
- Pertamina Dex: Rp 14.500/liter
Sementara BBM bersubsidi tetap stabil:
- Pertalite: Rp 10.000/liter
- Solar: Rp 6.800/liter
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga subsidi untuk kebutuhan rakyat, sementara BBM non-subsidi mengikuti harga pasar agar skema energi lebih efisien dan berkelanjutan.(Red)












