Tunjukan Paspor Palsu WNA Bangladesh Di Tangkap Polisi

0
160

Blitar, restorasihukum.com – Lantaran terbukti menyalahi aturan izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar menangkap seorang warga negara asing berkewarganegaraan Bangladesh.

     Bukan itu saja, WNA bernama Nazmul Hosain tersebut juga memalsikan identitas dirinya agar bisa masuk ke Indonesia. Nazmul Hosain ditangkap di rumah istrinya, Pujianti, di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok.

     Seperti penuturan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar Tato Juliadi Hidayawan, “Saudara Nazmul ini kami tangkap karena telah memalsukan identitas untuk membuat paspor baru. Dalam paspor yang pertama, tertanda (nama) Akm Nazmul Hoshain lahir tanggal 10 Desember 1971. Sedangkan paspor yang baru menggunakan nama Nazmul Hoshain, lahir tanggal 10 Desember 1977”.

     Tato juga menceritakan bahwa Hosain ditangkap pada tanggal 23 Februari 2015. Saat ditangkap, Hosain berusaha mengelak dengan menunjukkan paspor baru. Namun, bukannya memuluskan keinginannya untuk tetap di Indonesia, petugas justru mendapati paspor dan visa yang baru tersebut berbeda nama dan tahun kelahiran.

    Akhirnya Hosain pun dibawa ke kantor imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini Hosain dikenai wajib lapor 2 hari sekali atau sewaktu-waktu diperlukan keterangannya oleh petugas imigrasi.

     “Kami akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 13 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pihak imigrasi juga akan mendeportasi serta mencekal yang bersangkutan,” tegas Tato.

     Menurut informasi, Hosain termasuk WNA yang membandel. Meski telah overstay, namun ia bersikukuh untuk tetap tinggal di Indonesia. Paspor yang ia milik sebenarnya sudah habis sejak tahun 2009. Namun ia tetap tinggal di Blitar hingga tahun 2014.

     “Tahun 2014 sebenarnya kita sudah deportasi, sekaligus yang bersangkutan kami masukkan daftar cekal. Namun ia kembali lagi pada 12 Februari 2015 lewat Bandara Ngurah Rai Bali dengan Visa B211 atau izin kunjungan sosial dan budaya, dengan merubah data pada paspor. Ini untuk mengelabui petugas,” pungkasnya.(dd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here