Sidoarjo, restorasihukum.com – Di duga dijadikan malpraktek, Aryawan Esa Putra dan isterinya Dwi Novita, warga Perum Citra Garden G2/29 Sidoarjo, mengadu ke Komisi D DPRD Sidoarjo. Anak keempat mereka bernama Raja Bartolomeus Esa Putra yang lahir prematur di rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo itu, mengalami kebutaan setelah diinkubator selama sebulan.
Di ceritakan oleh Aryawan pada 19 September 2014 istrinya yang sedang hamil 28 minggu masuk IGD RSUD Sidoarjo karena tensi darahnya naik. Tanggal 25 September, dilakukan persalinan dengan operasi caesar.
Raja lahir prematur dengan berat badan 1,4 kilogram, sehingga harus dirawat di ruang PICU menggunakan incubator serta diberi terapi oxygen. Sebulan dirawat, Raja baru diperbolehkan pulang tanggal 23 Oktober 2014. “Saat akan pulang, saya bertanya kondisi Raja ke dokternya, karena badan dan mata Raja masih berwarna kekuningan,” tutur Aryawan.
Mendapat keluhan Aryawan, dokter yang bertugas tersebut menyatakan bahwa hal yang dialami Raja tersebut tidak apa-apa, dokter tersebut hanya menyarankan agar Raja diberi ASI dan sering-sering dijemur kalau pagi.
Saat kontrol ke Poli Tumbuh Kembang Anak RSUD Sidoarjo, 27 Oktober, kondisi badan Raja memang sudah tidak kuning, hanya matanya yang masih berwarna kuning.”Dokternya menjawab kalau anak dengan berat badan tidak normal memang seperti itu, nanti akan hilang dengan sendirinya,” jelas Aryawan menirukan dokter tersebut.
Mendengar keterangan dokter tersebut pasangan suami isteri inipun menganggap anaknya normal saja.
Namun betapa terkejutnya saat pulang ke kampung di Jepara, Jateng Desember 2014 dan setelah diperiksakan ke dokter anak yang kemudian diberi rujukan dokter mata di Jepara, dokter mata itu menyatakan kondisi Raja memang buta.
“Saat saya periksakan di dokter spesialis mata di Semarang, jawabannya Raja mengalami kebutaan permanen. Setelah yakin, saya dan istri lansung syok,” imbuh Aryawan.
Mendengar hal ini Aryawan mengaku sangat kecewa terhadap dokter RSUD Sidoarjo yang merawat anaknya yakni dengan tidak melakukan pemantauan secara cermat, maupun memberikan rujukan ke dokter mata.
Karena tidak terima atas perlakuan itu, Aryawan kembali ke RSUD Sidoarjo. Bahkan, sempat memeriksakan anaknya ke dokter mata di rumah sakit itu, oleh dokternya dikatakan jika salah satu mata anaknya ada tumor dan satunya retinanya putus.
Merasa tidak terima, Aryawanpun mensomasi pihak RSUD Sidoarjo atas dugaan malapraktek tersebut. Akhirnya ada mediasi dan intinya pihak RSUD akan bertanggungjawab.
Sayangnya, tidak ada iktikad baik dari rumah sakit untuk menyelesaikan masalah ini. Akhirnya Aryawan bersama penasehat hukumnya Sunarno Edi Wibowo dan partner mengadu ke Komisi D DPRD Sidoarjo. “Masih terbuka penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, maka akan kami tempuh jalur hukum,” ujar Sunarno Edi Wibowo.
Pihaknya masih menunggu itikad baik dari RSUD Sidoarjo yang katanya akan bertanggung jawab seperti apa. “Kalau anak saya sudah buta apa bisa dipulihkan,” ujar Aryawan yang tercatat sebagai guru di SDN Lemahputro, Sidoarjo tersebut.
Sementara itu, Humas RSUD Sidoarjo H. Ahmad Zainuri mengatakan jika pihaknya berhalangan menghadiri undangan Komisi D terkait masalah itu. “Dalam pertemuan pekan depan akan kami jelaskan dan dibahas semuanya,” janji Zainuri.
Terkait hal ini Ketua Komisi D H.Usman mengatakan bahwa pihaknya sudah membaca dan mendengarkan keluhan dari korban. Pihak RSUD sudah mengirim surat tidak bisa hadir. Namun mereka janji sanggup hadir tanggal 10 Maret nanti. (sgt)












