Jakarta, restorasihukum.com — Pengadilan Agama Ngamprah kembali menyelenggarakan itsbat nikah massal di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, (14/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun jumlah perkara yang ditangani setiap hari cukup besar dan beragam.
Program itsbat massal tersebut digelar melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Ngamprah dan IKKD Kabupaten Bandung Barat. Tujuannya ialah mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai kewajiban hukum.
Itsbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat, sehingga mereka dapat memperoleh legalitas hukum yang diperlukan untuk keperluan administrasi maupun perlindungan hak-hak keluarga.
Dalam pelaksanaan kali ini, sebanyak 20 pasangan dari wilayah tersebut mengikuti proses itsbat nikah.
Kegiatan itsbat nikah massal telah menjadi program rutin Pengadilan Agama Ngamprah untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dan kesulitan mengurus pencatatan perkawinan secara mandiri.
Melalui program ini, pengadilan berharap masyarakat benar-benar merasakan kehadiran dan pelayanan pengadilan di tengah-tengah kehidupan mereka.














