Ontslag vs Pidana: Perenungan Hukum atas Rehabilitasi Presiden ke 2 Guru di Luwu

0
97

restorasihukim.com – Sebuah perkara kembali menyita perhatian publik. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum para terdakwa kasus pungutan di sekolah menjadi sorotan, lantaran sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, MA menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut kemudian berimplikasi pada pemecatan para terdakwa dari jabatannya.

Kasus ini menghadirkan ruang refleksi atas perbedaan cara pandang hakim di dua tingkat peradilan.

Perbedaan Pendekatan Hukum

Di tingkat pertama, majelis hakim tampaknya menggunakan pendekatan sifat melawan hukum materiil. Meski secara formil perbuatan para terdakwa memungut uang dari orang tua siswa tanpa dasar hukum tergolong melawan hukum, hakim menilai tujuan pungutan tersebut secara materiil memberikan manfaat karena digunakan untuk membayar honor guru yang sudah lama tidak menerima upah, sementara kehadiran mereka sangat dibutuhkan di sekolah.

Berdasarkan pertimbangan kemanfaatan, rasa kepatutan, dan prinsip keadilan, perbuatan itu dinilai tidak tercela. Karena alasan itulah pengadilan menjatuhkan putusan lepas (ontslag).

Sebaliknya, Mahkamah Agung mengambil pendekatan sifat melawan hukum formil, yaitu memandang tindakan pemungutan uang tersebut sebagai pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Dengan penilaian itu, MA menyatakan unsur melawan hukum telah terpenuhi dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa.

Jika Pendekatan Materiil Dipertimbangkan

Seandainya MA menerapkan pendekatan materiil yang sama seperti pengadilan tingkat pertama, maka meskipun perbuatan itu secara formil melanggar aturan, dari sisi materiil ditinjau dari tujuan dan kemanfaatannya perbuatan tersebut dapat dinilai tidak melawan hukum. Kebijakan memungut Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membayar honor guru yang lama tidak dibayar dapat dianggap selaras dengan asas kepatutan dan keadilan.

Dengan pertimbangan itu, tindakan para terdakwa seharusnya dapat dipandang sebagai perbuatan yang terbukti secara faktual, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga mereka bisa diputus lepas dari segala tuntutan (ontslag).(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here