Kurir Sabu Asal Malang Di Bekuk Satreskoba Polres Pamekasan

0
209

Pamekasan, restorasihukum.com – Berawal dari laporan masyarakat, Satreskoba Polres Pamekasan,berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial SRT (31) asal Dusun Jatisari, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang saat hendak membeli bensin di Jl Abd Aziz.

     Akibat perbuatan tersebut, tersangka SRT dijerat Pasal 112 (1) SUB 114 (2) Jo 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

     Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat, mengatakan bahwa,  “Tersangka yang juga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap petugas pada Minggu malam”.

     Iptu Ruslan juga menjelaskan tersangka menyelipkan barang haram seberat 0,85 gram dengan diberi lebel A dan sekitar 0,79 gram dengan lebel B, dalam helm warna hitam yang dipakainya tersebut dengan tujuan agar dapat mengelabuhi petugas.

     Iptu Ruslan juga mengungkapkan bahwa petugas juga mengamankan dua pocket kecil sabu dan sebuah helm yang diketahui milik tersangka.

     Sementara saat terjadi penangkapan, menurut Iptu Ruslan salah satu teman tersangka inisial KM, warga Pamekasan, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

     “Saat digrebek, teman tersangka berhasil kabur dan sekarang DPO (daftar pencarian orang). Temannya juga pengedar narkoba,” pungkasnya. (msw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here