Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kelima saksi yang diperiksa terdiri atas empat orang dari BGN dan satu orang dari pihak yayasan. Mereka masing-masing berinisial BAS dan FHKP selaku aparatur sipil negara (ASN) pada BGN, SDS selaku staf BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB, serta DP selaku ASN pada BGN.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here