Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam perkara dimaksud. Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Ketujuh saksi yang diperiksa yaitu AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK selaku Komisaris PT L.
Keterangan dari para saksi tersebut diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.(Red)















