Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Saksi yang diperiksa adalah H selaku Direktur PT STI. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS yang berlangsung pada 2017 hingga 2025.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap H setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat untuk periode 2017 sampai 2025.(Red)













