Pasuruan, restorasihukum.com – Sahri (50) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen mencuri perhiasan milik M. Asyik (63) warga Dusun Talang, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta.
Rinciannya, gelang emas 6 buah dengan berat 30 gram, kalung emas 1 buah dengan berat 7 gram, cincin emas 1 buah dengan berat 3,5 gram.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, aksi tersangka ini dilakukan, Rabu (12/9/2018) pagi. Nah, selanjutnya korban melapor ke polisi.
“Tak sampai 24 jam, Rabu (12/9/2018) malam sekira pukul.23.00, kami tangkap tersangka di rumahnya beserta barang buktinya,” kata Kapolsek, Kamis (13/9/2018) pagi.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, terungkap tersangka melakukan aksinya saat korban sedang ke sawah. Dia masuk dari pintu belakang.
Menurut dia, tersangka melompat pagar dan membuka pintu korban secara perlahan. Begitu kebuka, dia masuk ke dalam kamar korban.
“Di sana dia mengacak-acak kamar korban. Dia mencari perhiasan korban dan akhirnya ditemukan. Dia keluar dan rencana dijual Kamis pagii. Rabu malam kami tangkap dia,” tambahnya.
“Pengakuan tersangka, hasil dari curiannya digunakan untuk membayar hutang. Namun, yang bersangkutan belum sempat menjualnya,” Jelasnya









