Tulungagung, restorasihukum.com – Maraknya penambangan liar yang terjadi di Jawa Timur, Satpol PP Tulungagung dan Satpol PP Jawa Timur, menggelar razia penambangan pasir liar di sepanjang aliran Sungai Brantas yang melintasi daerah itu.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Meidy Susanto di Tulungagung,mengatakan bahwa, aktivitas penambangan pasir banyak ditemukan di hampir semua kabupaten/kota yang dilintasi aliran air sungai Brantas.
Yang menjadi persoalannya kali ini adalah karena aktivitas penambangan pasir saat ini mayoritas menggunakan mesin diesel/mekanik, ini sangat berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
Menurut Meidy, sebenarnya Satpol PP secara periodik kerap melakukan penertiban, namun dalam beberapa hari kemudian para penambang pasir kembali beroperasi dengan mencari kelengahan petugas.
Dalm hal ini, Meidy berjanji, razia penambangan pasir akan terus mereka lakukan. Hal itu menyusul adanya laporan kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Brantas, beberapa tahun terakhir.
Indikasi kerusakan terlihat dari banyaknya tebing sungai yang erosi akibat terkikis arus sungai, sehingga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem di sepanjang Sungai Brantas
Sementara terkait razia tersebut, Meidy menjelaskan, bahwa petugas hanya menemukan 15 unit mesin pompa penyedot pasir yang ditinggalkan penambang di tepi sungai karena para penambang berhasil kabur saat petugas mulai datang melakukan razia.
“Petugas hanya mengamankan 15 unit diesel barang temuan dari hasil razia ini. Semua kami angkut ke markas satpol PP untuk dijadikan barang bukti,” pungkas Meidy. (nkh)








