Surabaya, restorasihukum.com – Bekerjasama dengan Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah gudang yang selama ini diduga kuat sebagai tempat menyimpan pupuk yang diragukan kualitasnya karena tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini di lakukan dalam upaya mendukung program pemerintah dalam hal mewujudkan swasembada beras dan pangan, serta melakukan pengawasan terhadap peredaran bibit yang bersubsidi termasuk pupuk yang bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yasid Fanani menjelaskan bahwa, dalam hal dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang diisyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tersangka juga dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar
Yasid juga mengungkapkan atas perkara dugaan tindak pidana Sistem Budidaya Tanaman dan Perlindungan Konsumen yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo ini, polisi sudah menetapkan saksi-saksi dan akhirnya menetapkan LD (44), sebagai pemilik gudang sebagai tersangka.
Tersangka LD dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Dari penggerebekan di dusun Besuk, Desa Lemujud Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini, polisi berhasil mengamankan 500 karung atau 25 ton pupuk NPK Zamrud 18-10-15-2-6-2+1 TE, 10 karung phospat dengan berat masing-masing 50 kg, 10 karung dolomite dengan berat masing-masing 50 kg dan 1 unit mesin penjahit karung. (dts)








